TIM KUASA HUKUM A-S
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Medan
Di.-
Medan
Hal:Gugatan
Tata Usaha Negara
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : A-S, SH.,M.KN
Tanggal Lahir : 13 Oktober 1973
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Toba Samosir dan Ketua Dewan Pimpinan
Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA)
KabupatenToba Samosir
Alamat :
Kompleks Royal Sumatra Cluster Saphire
No. 33 Kota Medan
Dalam
hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :
1.
GINDO
NADAPDAP, S.H
2.
SARDION
SIHITE, S.H
3.
NETTY HERAWATI PASARIBU, S.H
4.
BONATUA
PAKPAHAN, S.H., M.H
5.
GANDA PUTRA MARBUN, S.H.,M.H
6.
ABDULLAH
MUHAMMAD AMIN, S.H
Masing-masing
berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat yang tergabung TIM KUASA HUKUM A-S,
berkantor di JALAN BAHAGIA BY PASS NO.
49 A MEDAN (20218) HP : 0812 6312 023 Faks : 061 7331927 Email : gnadapdap@gmail.com, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 01 Agustus 2015 (terlampir),selanjutnya
disebut sebagai -------------------------------------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan
gugatan Tata Usaha Negara Terhadap :
DEWAN
PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (gerindra) DI JALAN hARSONO RM No. 54 RAGUNAN PASAR MINGGU
JAKARTA SELATAN 12550, tELP :
021-7892377 dan 021 – 7801396, FAX : 021-7819721,untuk selanjutnya disebut
sebagai--------------------------------------------------TERGUGAT.
Bahwa gugatan Tata Usaha
Negara ini didasarkan pada Fakta dan Peristiwa
sebagai berikut :
I.
OBJEK
SENGKETA
Bahwa
yang menjadi objek sengketa dalam gugatan Tata Usaha Negara ini adalah :
Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor : 07-0109/ Kpts/ DPP/
Gerindra/ 2015,tanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera
Utara.
II.
TENGGANG
WAKTU OBJEK GUGATAN
Bahwa
Penggugat mengetahui terbitnya objek gugatan yang diterbitkan oleh
Tergugatadalah pada hari Kamis 30 Juli 2015, dari Komisi Pemilihan Umum Toba Samosir.
Bahwa oleh karena itu, gugatan Penggugat
masih dalam tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara, sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yang menentukan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang
waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian secara formal
gugatan Penggugat dapat diterima.
III.
KEPENTINGAN
PENGGUGAT
1.
Bahwa Penggugat merupakan Kader
Partai Gerakan Indonesia Raya (selanjutnya disingkat dengan “Partai Gerindra”) yang
menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Toba
Samosir. Dan sebagai kader Partai Gerindra, Penggugat telah diusulkan untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah (Calon
Bupati Kabupaten Toba Samosir) sesuai
dengan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Privinsi
Sumatera Utara Nomor: ST/06-096/A/DPD-GERINDRA/ SUMUT/ 2015, perihal Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
Pilkada Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015.
Hal ini juga sesuai
dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Partai Gerakan Indonesia Raya yang
pada intinya menyebutkan bahwa “Kader Partai GERINDRA dipersiapkan untuk
menjadi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.
2.
Bahwa akan tetapi secara tiba-tiba
Penggugat telah diberhentikan secara semena-mena yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana
yang diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRA.Pemberhentian terhadap Penggugat
dengan cara mengubah susunan personalia dengan menerbitkan Surat Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/
Gerindra/ 2015, tertanggal 25 Juli 2015 tentang Susunan Personalia Dewan
Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Provinsi
Sumatera Utara yang telah mengambil alih kedudukan Penggugat sebagai
Ketua Dewan Pimpinan Cabang dan jabatan tersebut diberikan kepada Sdr.
DRS FRANS ANTHONY SIHOMBING, MM. Hal mana tindakan yang dilakukan oleh
Tergugat telah merugikan kepentingan hukum Penggugat dan bertentangan dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV. ALASAN-ALASAN GUGATAN INI
DIAJUKAN
Adapun alasan gugatan
ini diajukan adalah sebagai berikut:
1) Bahwa
pada tanggal 29 Maret 2011 Penggugat diangkat menjadi Ketua DPC Partai Gerakan
Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir dengan Surat Keputusan Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP-Gerindra/ 2011 tentang
Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya
Kabupaten Toba samosir, provinsi Sumatera Utara.
2) Bahwa
pada saat Penggugat menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Toba
Samosir, Partai Gerindra telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal
ini terbukti bahwa pada Pemilihan Calon Legislatif tahun 2009 Partai Gerindra
tidak ada perwakilannya (kader) yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) di Kabupaten Toba Samosir. Akan tetapi pada Tahun 2014 Partai Gerindra
telah berhasil mendudukkan Kadernya di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 4
(empat) orang, termasuk Penggugat duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba
Samosir , Provinsi Sumatera Utara.
3) Bahwa
sebagai bentuk apresiasi dari keberhasilan yang dicapai oleh Penggugat, pada
tanggal 19 Juni 2015 Penggugat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Partai
Gerindra Propinsi Sumatera Utara untuk
maju menjadi calon Bupati Kabupaten Toba Samosir sebagaimana termaktub dalam
surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerondra Sumatera Utara Nomor: ST/ 06-096/A/DPD- GERINDRA SUMUT/ 2015, perihal Calon Bupati
dan Calon wakil Bupati Toba Samosir, Provinsi Sumatera dengan
komposisi:
- Calon Bupati: A-S, SH.,Mkn
(Ic.Penggugat)
- Calon Wakil Bupati: DRS
Jisman Hutapea
4) Bahwa
Pada tanggal 16 Juli 2015 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra (i.c. Tergugat)
mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra
Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor
07-236/ Rekom/ DPP-GERINDRA/ 2015, perihal: Rekomendasi bakal calon bupati dan
wakil bupati Kabupaten Toba Samosir periode 2015- 2020 yang isinya menyatakan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan Saudara:
Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten 2015-2020 dan Sdr.
Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon wakil Bupati Toba samosir;
5) Bahwa
kemudian pada tanggal 25 Juli 2015 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan
tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya
Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara yang mengganti kedudukan
Penggugat sebagai Ketua DPC Partai Grindra Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015
yang isinya menetapkan:
a. Mencabut
surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP- GERINDRA/ 2011
tanggal 29 Maret 2013 tentang susunan personalia dewan pimpinan cabang partai
grindra kabupaten toba samosir dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. Susunan
personalia dewan pimpinan cabang partai gerindra kabupaten Toba Samosir
provinsi sumatera utara dengnan nama dan jabatan sebagaimana terlampir dan
merupakan satu kesatuan dari keputusan ini;
c. Surat
keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan;
d. Ketetapan
ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan
di dalamnya;
Bahwa
adapun susunan yang dimaksud dalam point (b) adalah sebagai berikut:
1.
KETUA
: DRS. FRANS ANTHONY
SIHOMBINNG, MM
2.
WAKIL KETUA : PARDI SITORUS
3.
WAKIL KETUA : NY. MADDRORIS LUBIS, SE
4.
WAKIL KETUA : SOGAR
5.
WAKIL KETUA : TRISNO M. PANGARIBUAN
6.
WAKIL KETUA : Ny. LENA HADORTIAN SILALAHI
7.
WAKIL KETUA : BINNER TAMBUNAN
8.
WAKIL KETUA : SANGGUL SITORUS
9.
WAKIL KETUA : DARWIN TAMBUNAN
10.
WAKIL KETUA : NY. PERIANA HUTAGAOL
11.
WAKIL KETUA : NY. BUANA ANITA SIAHAAN
12.
WAKIL KETUA : SAIAMAN PANJAITAN
13.
SEKRETARIS : IR. JONGGARA MANURUNG
14.
WAKIL SEKRETARIS : PANDAPAOTAN SIMANJUNTAK, SH
15.
WAKIL SEKRETARIS : NY. DERMAWAN H. MARPAUNG, SPD
16.
BENDAHARA : RAMLI ARUAN
17.
WAKIL BENDAHARA : NY. ROSINTA LUBIS
6) Bahwa
hal ini tentu telah bertentangan dan melanggar Pasal 23 ayat (1)Undang Undang
No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu: “Pergantian pengurus partai politik disetiap tingkatan dilakukan
sesuai dengan AD dan ART”. Dan Anggaran Dasar Partai Gerindra Pasal 39 ayat (2) huruf c yang menyatakan musyarah cabang berwenang memilih dan
menetapkan calon-calon ketua Dewan Pimpinan Cabang;
7) Bahwa
selama Penggugat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba
Samosir tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik berupa pelanggaran
hukum maupun pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Gerindra. Sehingga sangat tampak adanya kejanggalan-kejanggalan dalam
penerbitan surat
8) Bahwa
mekanisme pemilihan dan penetapan
calon-calon ketua DPC dilakukan melalui musyawarah dan rapat-rapat cabang
sebagaimana diatur berdasarkan Anggaran Dasar Partai Gerindra Pasal 39 ayat
(1), (2) dan (3). Dengan demikina penetapan DRS. FRANS ANTHONY SIHOMBINNG,
MMsebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra di Kabupaten Toba
Samosir tidak sah dan bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Gerindra;
9) Bahwa oleh karena pengangkatan dan penetapan Drs.
FRANS ANTHONY SIHOMBING, MM tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRA dengan demikan Penggugat adalah Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Toba Samosir yang SAH dan Surat
Keputusan Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP-Gerindra/ 2011, tertanggal 29 Maret 2011
tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya
Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara masih berlaku dan mempunyai
kekuatan hukum ;
10) Bahwa
tindakan Tergugat yang memberhentikan Penggugat sebagai Ketua DPC Partai
Gerindra secara sepihak yang tidak melalui Prosedur dan mekanisme Partai juga
telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik yaitu:
a. bertentangan
dengan Asas Kepastian Hukum yaitu: asas dalam negara hukum yang mengutamakan
landasan peraturan perundang undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggara negara.
Bahwa Tergugat
sebagai salah satu penyelenggara negara melakukan pemberhentian Penggugat
sebagai Ketua DPC Partai Grindra yang tidak melalui musyawarah cabang
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)Undang
Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 39 ayat (2) huruf c
Anggaran Dasar Partai Gerindra.
b. Asas
Keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat (ic.
Penggugat) untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaran negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
Bahwa Tergugat sebagai
salah satu penyelenggara negara yang melakukan pemberhentian Penggugat sebagai
ketua DPC partai GERINDRA Kab. Tobasa dilakukan secara diam-diam (
sembunyi-sembunyi ) tanpa ada konfirmasi dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat
secara tiba-tiba dengan rentang waktu singkat. Hal ini menunjukkan adanya
Itikat tidak baik dari Tergugat yang berusaha menghilangkan eksistensi
Penggugat dari kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kab. Toba Samosir.
Pemberhentian tersebut tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas sesuai
dengan Undang Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Gerindra. Penggugat
mengetahui Surat Keputusan tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Ketua DPC
Partai GERINDRA Kab. Toba Samosir bukan dari Internal Partai melainkan dari
pihak Komisi Pemilihan Umum Kab. Toba Samosir.
c. Asas
Profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode
etik dan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Tergugat dalam
melakukan pemberhentian Penggugat dari Kepengurusan DPC Partai GERINDRA kab.
Toba Samosir dilakukan tanpa adanya kesalahan – kesalahan yang dilakukan
Penggugat sebagai dasar untuk melakukan Pemberhentian Ketua DPC Partai GERINDA
Kabupaten Toba Samosir, sehingga Tindakan Tergugat dalam menetapkan Ketua DPC
Partai GERINDA Kabupaten Toba Samosir yang baru tanpa melalui mekanisme dan
prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(1)Undang Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3) anggaran Dasar Partai GERINDRA,
menunjukkan ketidak profesionalan dari Tergugat dan bertindak secara Subjektif
dalam menerbitkan objek sengketa.
11) Bahwa
oleh karena Tergugat telah melakukan pelanggaran Undang Undang No. 8 Tahun 2008
Tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai
Gerindra sebagaimana dimaksud diatas, maka demi kepentingan dan kepastian hukum
Penggugat, agar Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir untuk melakukan penundaan sementara pelaksanaan
Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/
Gerindra/ 2015, tanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera
Utara, sampai Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dalam
perkara ini ;
Berdasarkan
uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil
para pihak dalam perkara ini serta memberikan putusan dengan amar, sebagai
berikut :
DALAM PENUNDAAN
-
Memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir untuk melakukan penundaan sementara
pelaksanaan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/
Gerindra/ 2015, tanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera
Utara, sampai Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dalam
perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan
Surat Keputusan Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015, tertanggal 25 Juli
2015 tentang Susunan Prsonalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia
Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum ;
3.
Memerintah
kepada Tergugat untuk mencabutSurat Keputusan Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/
Gerindra/ 2015, tertanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Prsonalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera
Utara;
4.
Menyatakan
bahwa Penggugat adalah sebagai Ketua DPC GERINDRA Kabupaten Toba Samosir yang
Sah dan Surat Keputusan Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP-GERINDRA/ 2011, tertanggal 29
Maret 2011 tentang Susunan Personalia dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan
Indonesia Raya Kabupaten Toba samosir, provinsi Sumatera Utara masih berlaku
dan mempunyai kekuatan hukum;
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Medan, 04 Agustus 2015
Hormat
Kami,
Tim Kuasa
Hukum Penggugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar