Selasa, 12 April 2016

Gugatan Perselisihan Partai Politik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara



TIM KUASA HUKUM A-S
Jalan Bahagia By Pass No. 49 A Medan HP 08126312023 Email : gnadapdap@gmail.com

        
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Di.-
Medan

Hal:Gugatan Tata Usaha Negara


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                                     : A-S, SH.,M.KN
Tanggal  Lahir                      : 13 Oktober 1973
Kewarganegaraan               : Indonesia
Pekerjaan                              : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Toba Samosir dan Ketua Dewan Pimpinan  
Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA) KabupatenToba Samosir
Alamat                                    : Kompleks Royal Sumatra Cluster Saphire
  No. 33 Kota Medan
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya  :
1.         GINDO NADAPDAP, S.H
2.         SARDION SIHITE, S.H
3.         NETTY HERAWATI PASARIBU, S.H
4.         BONATUA PAKPAHAN, S.H., M.H
5.         GANDA PUTRA MARBUN, S.H.,M.H
6.         ABDULLAH MUHAMMAD AMIN, S.H

Masing-masing berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat yang tergabung TIM KUASA HUKUM A-S, berkantor di JALAN BAHAGIA BY PASS NO. 49 A MEDAN (20218) HP : 0812 6312 023 Faks : 061 7331927  Email : gnadapdap@gmail.com, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  01 Agustus 2015  (terlampir),selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara Terhadap :
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (gerindra) DI JALAN hARSONO RM No. 54 RAGUNAN PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 12550, tELP : 021-7892377 dan 021 – 7801396, FAX : 021-7819721,untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------TERGUGAT.
Bahwa gugatan Tata Usaha Negara ini didasarkan pada Fakta dan Peristiwa  sebagai berikut :
I.          OBJEK SENGKETA
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam gugatan Tata Usaha Negara ini adalah :
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor : 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015,tanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
II.         TENGGANG WAKTU OBJEK GUGATAN
Bahwa Penggugat mengetahui terbitnya objek gugatan yang diterbitkan oleh Tergugatadalah pada hari Kamis 30 Juli 2015, dari Komisi Pemilihan Umum  Toba Samosir.
Bahwa oleh karena itu, gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu pengajuan gugatan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menentukan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian secara formal gugatan Penggugat dapat diterima.
III.        KEPENTINGAN PENGGUGAT
1.         Bahwa Penggugat merupakan Kader Partai Gerakan Indonesia Raya (selanjutnya disingkat dengan “Partai Gerindra”) yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir. Dan sebagai kader Partai Gerindra, Penggugat telah diusulkan  untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah (Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir) sesuai dengan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Privinsi Sumatera Utara Nomor: ST/06-096/A/DPD-GERINDRA/ SUMUT/ 2015, perihal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Pilkada Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Partai Gerakan Indonesia Raya yang pada intinya menyebutkan bahwa “Kader Partai GERINDRA dipersiapkan untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.
2.         Bahwa akan tetapi secara tiba-tiba Penggugat telah diberhentikan secara semena-mena yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRA.Pemberhentian terhadap Penggugat dengan cara mengubah susunan personalia dengan menerbitkan Surat Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015, tertanggal 25 Juli 2015 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang telah mengambil alih kedudukan Penggugat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang dan jabatan tersebut diberikan kepada Sdr. DRS FRANS ANTHONY SIHOMBING, MM. Hal mana tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah merugikan kepentingan hukum Penggugat dan bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IV.       ALASAN-ALASAN GUGATAN INI DIAJUKAN

Adapun alasan gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:

1)     Bahwa pada tanggal 29 Maret 2011 Penggugat diangkat menjadi Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir dengan Surat Keputusan Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP-Gerindra/ 2011 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba samosir, provinsi Sumatera Utara.

2)     Bahwa pada saat Penggugat menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Toba Samosir, Partai Gerindra telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, hal ini terbukti bahwa pada Pemilihan Calon Legislatif tahun 2009 Partai Gerindra tidak ada perwakilannya (kader) yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Toba Samosir. Akan tetapi pada Tahun 2014 Partai Gerindra telah berhasil mendudukkan Kadernya di DPRD Kabupaten Toba Samosir sebanyak 4 (empat) orang, termasuk Penggugat duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir , Provinsi Sumatera Utara.

3)     Bahwa sebagai bentuk apresiasi dari keberhasilan yang dicapai oleh Penggugat, pada tanggal 19 Juni 2015 Penggugat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra  Propinsi Sumatera Utara untuk maju menjadi calon Bupati Kabupaten Toba Samosir sebagaimana termaktub dalam surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerondra Sumatera Utara Nomor: ST/ 06-096/A/DPD- GERINDRA SUMUT/ 2015, perihal Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Toba Samosir, Provinsi Sumatera dengan komposisi:
-   Calon Bupati: A-S, SH.,Mkn (Ic.Penggugat)
-   Calon Wakil Bupati: DRS Jisman Hutapea
4)    Bahwa Pada tanggal 16 Juli 2015 Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra (i.c. Tergugat) mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor 07-236/ Rekom/ DPP-GERINDRA/ 2015, perihal: Rekomendasi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toba Samosir periode 2015- 2020 yang isinya menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan Saudara: Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon wakil Bupati Toba samosir;

5)    Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juli 2015 Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara yang mengganti kedudukan Penggugat sebagai Ketua DPC Partai Grindra Kabupaten Toba Samosir dengan Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015 yang isinya menetapkan:
a.    Mencabut surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP- GERINDRA/ 2011 tanggal 29 Maret 2013 tentang susunan personalia dewan pimpinan cabang partai grindra kabupaten toba samosir dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b.    Susunan personalia dewan pimpinan cabang partai gerindra kabupaten Toba Samosir provinsi sumatera utara dengnan nama dan jabatan sebagaimana terlampir dan merupakan satu kesatuan dari keputusan ini;
c.    Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan;
d.    Ketetapan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di dalamnya;
Bahwa adapun susunan yang dimaksud dalam point (b) adalah sebagai berikut:
1.          KETUA                      : DRS. FRANS ANTHONY SIHOMBINNG, MM
2.          WAKIL KETUA         : PARDI SITORUS
3.           WAKIL KETUA         : NY. MADDRORIS LUBIS, SE
4.           WAKIL KETUA         : SOGAR
5.           WAKIL KETUA         : TRISNO M. PANGARIBUAN
6.           WAKIL KETUA         : Ny. LENA HADORTIAN SILALAHI
7.           WAKIL KETUA         : BINNER TAMBUNAN
8.           WAKIL KETUA         : SANGGUL SITORUS
9.           WAKIL KETUA         : DARWIN TAMBUNAN
10.         WAKIL KETUA         : NY. PERIANA HUTAGAOL
11.         WAKIL KETUA         : NY. BUANA ANITA SIAHAAN
12.         WAKIL KETUA         : SAIAMAN PANJAITAN
13.         SEKRETARIS          : IR. JONGGARA MANURUNG
14.         WAKIL SEKRETARIS         : PANDAPAOTAN SIMANJUNTAK, SH
15.         WAKIL SEKRETARIS         : NY. DERMAWAN H. MARPAUNG, SPD
16.         BENDAHARA                                  : RAMLI ARUAN
17.         WAKIL BENDAHARA         : NY. ROSINTA LUBIS

6)    Bahwa hal ini tentu telah bertentangan dan melanggar Pasal 23 ayat (1)Undang Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu: “Pergantian pengurus partai politik disetiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. Dan Anggaran Dasar Partai Gerindra  Pasal 39 ayat (2) huruf c yang menyatakan musyarah cabang berwenang memilih dan menetapkan calon-calon ketua Dewan Pimpinan Cabang;
7)    Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik berupa pelanggaran hukum maupun pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra. Sehingga sangat tampak adanya kejanggalan-kejanggalan dalam penerbitan surat
8)    Bahwa mekanisme pemilihan dan penetapan calon-calon ketua DPC dilakukan melalui musyawarah dan rapat-rapat cabang sebagaimana diatur berdasarkan Anggaran Dasar Partai Gerindra Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3). Dengan demikina penetapan  DRS. FRANS ANTHONY SIHOMBINNG, MMsebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra di Kabupaten Toba Samosir tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga Partai Gerindra;
9)    Bahwa oleh karena pengangkatan dan penetapan Drs. FRANS ANTHONY SIHOMBING, MM tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai GERINDRA dengan demikan Penggugat adalah Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten Toba Samosir yang SAH dan Surat Keputusan Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP-Gerindra/ 2011, tertanggal 29 Maret 2011 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ;
10)     Bahwa tindakan Tergugat yang memberhentikan Penggugat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra secara sepihak yang tidak melalui Prosedur dan mekanisme Partai juga telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik yaitu:
a.      bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum yaitu: asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Bahwa Tergugat sebagai salah satu penyelenggara negara melakukan pemberhentian Penggugat sebagai Ketua DPC Partai Grindra yang tidak melalui musyawarah cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)Undang Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 39  ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Partai Gerindra.
b.    Asas Keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat (ic. Penggugat) untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaran negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;
Bahwa Tergugat sebagai salah satu penyelenggara negara yang melakukan pemberhentian Penggugat sebagai ketua DPC partai GERINDRA Kab. Tobasa dilakukan secara diam-diam ( sembunyi-sembunyi ) tanpa ada konfirmasi dan tanpa sepengetahuan dari Penggugat secara tiba-tiba dengan rentang waktu singkat. Hal ini menunjukkan adanya Itikat tidak baik dari Tergugat yang berusaha menghilangkan eksistensi Penggugat dari kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kab. Toba Samosir. Pemberhentian tersebut tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas sesuai dengan Undang Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.  Penggugat mengetahui Surat Keputusan tentang Pemberhentian Penggugat sebagai Ketua DPC Partai GERINDRA Kab. Toba Samosir bukan dari Internal Partai melainkan dari pihak Komisi Pemilihan Umum Kab. Toba Samosir.
c.    Asas Profesionalitas yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Tergugat dalam melakukan pemberhentian Penggugat dari Kepengurusan DPC Partai GERINDRA kab. Toba Samosir dilakukan tanpa adanya kesalahan – kesalahan yang dilakukan Penggugat sebagai dasar untuk melakukan Pemberhentian Ketua DPC Partai GERINDA Kabupaten Toba Samosir, sehingga Tindakan Tergugat dalam menetapkan Ketua DPC Partai GERINDA Kabupaten Toba Samosir yang baru tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)Undang Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Pasal 39 ayat (1), (2) dan (3) anggaran Dasar Partai GERINDRA, menunjukkan ketidak profesionalan dari Tergugat dan bertindak secara Subjektif dalam menerbitkan objek sengketa.
11) Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan pelanggaran Undang Undang No. 8 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra sebagaimana dimaksud diatas, maka demi kepentingan dan kepastian hukum Penggugat, agar Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir untuk melakukan penundaan sementara pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015, tanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, sampai Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini  ;

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak dalam perkara ini serta memberikan putusan dengan amar, sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
-   Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir untuk melakukan penundaan sementara pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015, tanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, sampai Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini  ;
DALAM POKOK PERKARA    
1.            Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.            Menyatakan Surat Keputusan Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015, tertanggal 25 Juli 2015 tentang Susunan Prsonalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
3.            Memerintah kepada Tergugat untuk mencabutSurat Keputusan Nomor 07-0109/ Kpts/ DPP/ Gerindra/ 2015, tertanggal 25 Juli 2015tentang Susunan Prsonalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara;
4.            Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai Ketua DPC GERINDRA Kabupaten Toba Samosir yang Sah dan Surat Keputusan Nomor 03-0197/ Kpts/ DPP-GERINDRA/ 2011, tertanggal 29 Maret 2011 tentang Susunan Personalia dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba samosir, provinsi Sumatera Utara masih berlaku dan mempunyai kekuatan hukum;
5.            Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).


Medan, 04 Agustus 2015
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Penggugat.
                                                                                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar