TIM
KUASA HUKUM A-S
Jalan
Bahagia By Pass No. 49 A Kel. Sudirejo
II, Kec. Medan Kota, Kota Medan,
Prov. Sumatera Utara (20218) HP 08126312023 Email : gnadapdap@gmail.com
Medan, 19 Agustus 2015
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di.-
Jl. Pengadilan No. 08
Medan.
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
A-S, SH.,M.Kn
Tanggal Lahir :
13 Oktober 1973
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wakil
Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Toba Samosir dan
Ketua Dewan Pimpinan
Cabang
(DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya
(GERINDRA) Kabupaten Toba
Samosir
Alamat :
Kompleks Perumahan Royal Sumatra Cluster Saphire
No. 33 -
34 Kota Medan (dahulu sesuai Kartu Tanda
Penduduk
di
Jalan Bawang 1 No. 2 Perumnas Simalingkar Kelurahan
Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan)
Dalam
hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya :
1.
GINDO
NADAPDAP, SH
2.
SARDION
SIHITE, SH
3.
NETTI HERAWATI
PASARIBU, SH
4.
BONATUA
PAKPAHAN, SH., MH
5.
GANDA PUTRA MARBUN, SH., MH
Masing-masing
berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat yang tergabung dalam “TIM KUASA HUKUM A-S”, berkantor di Jalan Bahagia By Pass No. 49 A Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota,
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara (20218) HP : 0812 6312 023 Faks : 061
7331927 Email : gnadapdap@gmail.com,
baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertindak berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2015 (terlampir),
selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum Terhadap :
- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (gerindra), berkedudukan DI JALAN hARSONO RM No. 54 RAGUNAN PASAR MINGGU JAKARTA SELATAN 12550, tELP : 021-7892377 dan 021 – 7801396, FAX : 021-7819721, untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------------TERGUGAT I.
- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (gerindra), beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 10 Medan Sumatera Utara : untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------TERGUGAT II.
Adapun
dasar dan alasan diajukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada Tahun 2011
Penggugat bergabung menjadi anggota Partai GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) Kabupaten Toba Samosir dan pada
tanggal 29 Maret 2011 Penggugat diangkat menjadi Ketua DPC Partai GERINDRA Kabupaten
Toba Samosir dengan Surat Keputusan
Nomor 03-0197/Kpts/DPP-Gerindra/2011 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera
Utara yang sekaligus disertai
dengan hak-hak dan kewajiban sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra
di Kabupaten Toba Samosir;
2.
Bahwa sebagai Ketua DPC Partai
GERINDRA Kabupaten Toba Samosir, Penggugat telah bekerja keras dengan mengambil
langkah-langkah produktif dan mengeluarkan kebijakan yang pro partai guna
memajukan dan mengembangkan serta mensosialisasikan partai kepada masyarakat di
wilayah Kabupaten Toba Samosir;
3.
Bahwa dalam
mensosialisasikan visi dan misi Partai GERINDRA ke masyarakat, Penggugat
menyampaikan program-program yang diusung oleh Partai GERINDRA melalui pertemuan
langsung dengan masyarakat diskusi
tentang Visi Misi Partai GERINDRA dengan spanduk-spanduk, baliho-baliho
disekitaran wilayah hukum Kaupaten Toba Samosir yang telah menghabiskan waktu,
pikiran dan menguras tenaga serta menghabiskan biaya yang dikeluarkan oleh
Penggugat dengan jumlah banyak;
4.
Bahwa di samping memfasilitasi
sosialisasi visi dan misi Partai GERINDRA, dan dalam penguatan Kader Partai
GERINDRA, Penggugat juga telah memfasilitasi kedatangan Ketua Umum Partai
GERINDRA Prabowo Subianto dan jajarannya ke Toba Samosir yang juga disertai
dengan ucapan-ucapan selamat datang melalui
spanduk-spanduk, baliho-baliho,
umbul-umbul Partai GERINDRA, dan penyediaan tempat penyampaian orasi Politik ;
5.
Bahwa dengan kerja keras
dalam pelaksanaan penyediaan tempat, fasilitas kampanye Partai GERINDRA
tersebut telah banyak menguras tenaga dan pikiran serta menghabiskan materi
dalam bentuk uang dalam jumlah yang sangat besar ;
6.
Bahwa dengan upaya kerja
keras dan langkah-langkah bijaksana yang dilakukan oleh Penggugat telah nyata
dan terang benderang membuahkan hasil yang positif dimana pada pemilihan
legislatif Tahun 2014 Partai GERINDRA telah berhasil memenangkan 4 kursi di
DPRD Kabupaten Toba Samosir, termasuk Penggugat duduk sebagai Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini berbanding terbalik
dengan Pemilihan Calon Legislatif tahun 2009 dimana Partai GERINDRA tidak
memiliki perwakilannya (kader) yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
di Kabupaten Toba Samosir;
7.
Bahwa sebagai bentuk
apresiasi dan penghargaan atas prestasi yang ditorehkan oleh Penggugat terhadap
Partai GERINDRA di Kabupaten Toba Samosir, yang telah bertanggungjawab dan
berhasil membesarkan partai setelah
menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Penggugat telah diusulkan oleh seluruh
Pengurus Anak Cabang Partai GERINDRA yang ada di tingkat Kecamatan di Kabupaten
Toba Samosir untuk mencalonkan diri sebagai Calon Bupati di Kabupaten Toba
Samosir ;
8.
Bahwa hal tersebut disambut
baik oleh Penggugat karena Penggugat diberi kepercayaan dan kesempatan untuk
tanggungjawab dalam ruang lingkup yang lebih luas, yakni dimandatkan untuk
mengurus dengan berhubungan langsung dengan kehidupuan rakyat dan memajukan
Kabupaten Toba Samosir guna mensejahterakan masyarakat Kabupaten Toba Samosir dengan
cara maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir;
9.
Bahwa pengusulan Penggugat
menjadi Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir oleh seluruh Pimpinan Anak Cabang
tersebut kemudian disetujui oleh Tergugat
II selaku Dewan Pimpinan
Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Sumatera Utara dengan
menerbitkan Surat Nomor : ST/06-096/A/DPD-GERINDRA/SUMUT/2015, tanggal 19 Juni
2015, perihal Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Pilkada
Tahun 2015. Dengan :
- Calon Bupati : A-S, SH.,Mkn
(Ic.Penggugat)
- Calon Wakil Bupati : Drs Jisman Hutapea.
Dengan
dasar pertimbangan:
a. Calon
bupati adalah kader Partai Gerindra sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Toba samosir sejak 29 Maret 2011.
Saat
ini menjabat wakil ketua DPRD Kab. Toba Samosir yang sejak pileg yang lalu
telah mempersiapkan diri untuk maju pada Pilkada Kabupaten Toba Samosir....
dst.
10. Bahwa
dengan adanya usulan yang telah diuraikan di atas, Penggugat dengan semangat
dan kerja keras telah mensosialisasikan pencalonan diri Penggugat sebagai Kader
Partai GERINDRA ke pihak masyarakat dengan berbagai cara diantaranya dengan
cara :
1) Turun
langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan pencalonan Penggugat sebagai
Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir ;
2) Membuat
baliho, spanduk-spanduk, dan umbul-umbul partai guna mensosialisasikan visi dan
misi Partai GERINDRA yang pro rakyat ;
11. Bahwa
kegiatan turun ke lapangan dan sosialiasi yang dilakukan Penggugat untuk
menyampaikan visi dan misi Partai GERINDRA ke masyarakat baik melalui
spanduk-spanduk, baliho, umbul – umbul dan lainya telah menguras tenaga dan pikiran Penggugat dan telah menghabiskan
dana/ uang yang sangat besar;
12. Bahwa
tiada angin tiada hujan, tanpa sepengetahuan
Penggugat, secara tiba-tiba pada tanggal 16 Juli 2015 Tergugat I mengeluarkan surat yang
ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA Kabupaten Toba Samosir
dengan Nomor 07-236/
Rekom/DPP-GERINDRA/2015, perihal: Rekomendasi bakal calon bupati dan wakil
bupati Kabupaten Toba Samosir periode 2015-2020 yang isinya menyatakan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan Saudara : Ir.
Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020
dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir
;
13. Bahwa
Tindakan Tergugat I yang telah merekomendasikan Pasangan Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba
Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil
Bupati Toba Samosir juga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum
karena Pencalonan/ rekomendasi tersebut bertentangan dengan isi ketentuan Pasal 42 ayat (5) Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota dan Anggaran Dasar (AD) Pasal 14 ayat (4) huruf c;
14. Bahwa
Pasal 42 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menentukan :
“Pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan
Sekretaris Partai Politik tingkat kabupaten /Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik
tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus
Partai Politik tingkat Provinsi ;
15. Bahwa
dalam Perkara a quo Tergugat I, telah
merekomendasikan Pasangan Ir. Poltak
Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan
Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir yang
menurut sepengetahuan Penggugat tidak pernah di rekomendasikan oleh Tergugat
II. Sedangkan yang direkomendasikan oleh Tergugat II adalah Penggugat sendiri
sesuai dengan surat Tergugat II Nomor : ST/06-096/A/DPD-GERINDRA SUMUT/2015, tanggal 19 Juni
2015, hal Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Pilkada Tahun
2015 ke Tergugat I. Hal ini tentu bertentangan dengan norma
hukum yang diatur dalam Pasal 42 ayat (5)
Undang Undang Pilkada yang mewajibkan adanya usulan dari Pengurus Partai
Tingkat Provinsi;
16. Bahwa
Pasal 14 ayat (4) huruf c AD Partai
GERINDRA menyebutkan :
“Kader
Partai GERINDRA dipersiapkan untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah”.
Namun,
faktanya isi ketentuan tersebut dilanggar sendiri oleh Tergugat I dimana Ir.
Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020
dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir bukanlah
orang partai apalagi kader Partai GERINDRA. Penggugat sendiri tidak memahami
apa motivasi Tergugat I merekomendasikan yang bersangkutan, menilik kedua orang
tersebut bukan kader Partai Gerindra dan tidak pernah berhubungan apapun
terhadap kemajuan Partai GERINDRA itu sendiri;
17. Bahwa
adalah sesuatu hal yang dapat diterima akal dan dapat diterima logika umum jika
tidak mungkin Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sumatera Utara mengeluarkan
dua surat usulan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam satu daerah yang sama. Hal
ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi dalil dari Tergugat I dan Tergugat
II yang menyampaikan bahwa Pasangan Ir. Poltak Sitorus M.sc, sebagai Bakal
Calon Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH
sebagai bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir merupakan hasil
rekomendasi dari Tergugat II;
18. Bahwa
akibat tidak jadinya Penggugat sebagai
bakal Calon Bupati Toba Samosir telah merugikan Penggugat sebagai Pengurus
Partai yang sangat loyal, juga terhadap hak Penggugat untuk memilih dan
dipilih, yang merupakan hak asasi yang sangat fundamental bagi Penggugat
sebagai mana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 amandemen ke empat, Undang –
Undang hak Asasi Manusia dan Anggran Rumah Tangga Partai GERINDRA Pasal 3 ayat
(3);
19. Bahwa
tindakan Tergugat I yang paling tidak bisa diterima oleh akal Penggugat adalah
bahwa perekomendasian pihak lain sebagai Bakal Calon Bupati Toba Samosir tidak
diberikan alasan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Karena faktanya Penggugat
tidak pernah melakukan tindakan/ perbuatan yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku, juga tidak pernah melanggar anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga Partai GERINDRA yang dapat dijadikan sebagai dasar/
alasan untuk menganulir rekomendasi tersebut;
20. Bahwa
selain itu, Tergugat I dan Tergugat II
juga mengganti kepengurusan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai GERINDRA
yang tadinya masih di jabat oleh Penggugat, tanpa sepengetahuan atau konfirmasi
terlebih dahulu terhadap Penggugat. Hal mana sesuai dengan Surat Nomor
07-0109/Kpts/DPP-Gerindra/2015, tanggal 25 Juli 2015, tentang Susunan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Toba
Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang telah mengambil alih kedudukan
Penggugat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang dan jabatan tersebut diberikan
kepada Sdr. DRS FRANS ANTHONY SIHOMBING, MM. Hal mana tindakan yang
dilakukan oleh Tergugat I telah merugikan kepentingan hukum Penggugat dan
bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21. Bahwa
tindakan Tergugat I mengeluarkan nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil
Bupati Toba Samosir yang lain dari yang diusulkan oleh Tergugat II “telah melakukan perbuatan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian yang sangat nyata kepada Penggugat”;
22. Bahwa
selain itu, Tergugat II yang bertindak pasif atas keputusan atau rekomendasi
dari Tergugat I, juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan
upaya pembiaran terhadap keluarnya keputusan/ rekomendasi yang dilakukan oleh
Tergugat I. Artinya Tergugat II seharusnya berkewajiban untuk menolak
rekomendasi tersebut;
23. Bahwa
Tindakan Tergugat II disebut sebagai perbuatan melawan hukum sejalan dengan
pendapat Munir Fuady dalam bukunya berjudul Perbuatan melawan Hukum Terbitan
Citra Aditya Bakti Tahun 2010 pada halaman 5 yang menjelaskan tentang Perbuatan
Melawan Hukum yang disebut dengan istilah “Misfeasance” yakni perbuatan yang
dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan
perbuatan yang dia mempunyai hak untuk melakukannya ;
24. Berdasarkan
fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, telah terbukti secara nyata-nyata
Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1365 KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan tiap perbuatan yang
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Selain itu, Tergugat II harus bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang
disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh
kelalaian atau kurang hati-hatinya yang tidak menyampaikan keberatan keberatan
atas rekomendasi Tergugat I;
25. Bahwa
akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II,
Penggugat menjadi menderita dan mengalami kerugian berupa:
A.
Kerugian
Materil
1) Untuk
membenahi, mensosialisasikan Partai Gerindra dengan cara membuat spanduk,
baliho, umbul-umbul, dan tindakan-tindakan lain yang dilakukan untuk memajukan
dan mengembangkan Partai GERINDRA di Toba Samosir selama menjabat ketua Dewan
Pimpinan Cabang Partai GERINDRA di Toba Samosir dan setelah direkomendasikan
menjadi Bakal Calon Bupati Toba Samosir serta tidak jadinya Penggugat sebagai
Bakal Calon Bupati Toba Samosir telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar
rupiah) ;
2) Bahwa
untuk mengurus ongkos-ongkos perjalanan atas perekomendasian Penggugat sebagai
Bakal Calon Bupati Toba Samosir dari daerah Toba Samosir ke Kota Medan hingga
ke Jakarta telah menghabiskan uang Penggugat Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar)
;
B.
Kerugian
Immateril:
Penggugat
selaku pejabat negara (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir) menjadi malu
karena kehilangan wibawa dan harga diri terhadap di hadapan masyarakat
Kabupaten Toba Samosir, terutama di hadapan sesama DPRD Kabupoaten Toba Samosir
dan seluruh Pejabat di lingkungan
Kabupaten Toba Samosir, yang sebenarnya tidak ternilai harganya, namun
untuk mempermudah perhitungan kerugian maka dapat dimintakan pergantian dalam
bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratur miliyar Rupiah);
26. Bahwa
untuk menghindari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melalaikan
kewajibannya maka sangat berdasar dan berasalan hukum jika menghukum Tergugat I
dan II untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai Tergugat II
melaksanakan isi putusan ini;
27. Bahwa
Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat I dan
Tergugat II yang tidak akan mematuhi
putusan ini sehingga akan meyebabkan putusan ini menjadi hampa, mohon terlebih
dahulu agar Pengadilan Negeri Medan berkenan meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag) atas harta-harta
milik Tergugat I dan Tergugat II;
28. Bahwa
untuk menghindari kerugian yang semakin besar kepada Penggugat sehingga sangat
beralasan dan berdasar hukum jika putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit
voorbaar bij voorad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat
I dan Tergugat II;
Bahwa
berdasarkan hal-hal yang telah diurai maka kami untuk dan atas nama Penggugat
memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Yang Terhormat Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memanggil kedua belah pihak
untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta berkenan untuk memberi
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
PRIMAIR:
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
sah dan berharga atas sita jaminan oleh Pengadilan dalam perkara ini;
3. Menyatakan
bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dalam perkara ini;
4. Menyatakan
surat Nomor 07-236/ Rekom/ DPP-GERINDRA/ 2015 tentang rekomendasi bakal calon
bupati dan wakil bupati Kabupaten Toba Samosir periode 2015-2020, yang isinya
menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan
Saudara : Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Toba
Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil
Bupati Toba Samosir adalah tidak sah
dan batal demi hukum ;
5. Menyatakan
bahwa tindakan Tergugat I yang tidak merekomendasikan Penggugat sebagai Bakal
Calon Bupati dari Partai GERINDRA adalah perbuatan
melawan hukum;
6. Menyatakan
tindakan Tergugat II yang tidak menolak
surat rekomendasi Nomor 07-236/ Rekom/ DPP-GERINDRA/ 2015 dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang menyetujui
dan merekomendasikan Saudara : Ir. Poltak Sitorus Msc, sebagai Bakal Calon
Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015-2020 dan Sdr. Robinson Tampubolon SH sebagai
bakal calon Wakil Bupati Toba Samosir adalah perbuatan melawan hukum ;
7. Menghukum
Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada
Penggugat ganti kerugian materil dan
immaterial secara tunai dan sekaligus dalam waktu paling lama 7 (tujuh ) hari
sejak putusan ini diucapkan, dengan perincian sebagai berikut;
A.
Kerugian
Materil
1) Untuk
membenahi, mensosialisasikan Partai Gerindra dengan cara membuat spanduk,
baliho, umbul-umbul, dan tindakan-tindakan lain yang dilakukan untuk memajukan
dan mengembangkan Partai GERINDRA di Toba Samosir selama menjabat ketua Dewan
Pimpinan Cabang Partai GERINDRA di Toba Samosir dan setelah direkomendasikan
menjadi Bakal Calon Bupati Toba Samosir serta tidak jadinya Penggugat sebagai
Bakal Calon Bupati Toba Samosir telah
merugikan Penggugat sebesar Rp.
8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ;
2) Bahwa
untuk mengurus ongkos-ongkos perjalanan atas perekomendasian Penggugat sebagai
Bakal Calon Bupati Toba Samosir dari daerah Toba Samosir ke Kota Medan hingga
ke Jakarta telah menghabiskan uang Penggugat Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliyar) ;
B.
Kerugian
Immateril:
Penggugat
selaku pejabat negara (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir) menjadi malu
karena kehilangan wibawa dan harga diri terhadap di hadapan masyarakat
Kabupaten Toba Samosir, terutama di hadapan sesama DPRD Kabupoaten Toba Samosir
dan seluruh Pejabat di lingkungan
Kabupaten Toba Samosir, yang sebenarnya tidak ternilai harganya, namun
untuk mempermudah perhitungan kerugian maka dapat dimintakan pergantian dalam
bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratur miliyar Rupiah);
8. Menghukum
Tergugat I dan II untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai
Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan ini;
9. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan serta merta
(uit voorbaar bij voorad)
walaupun ada verzet, banding atau kasasi;
10. Menghukum
Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya
yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIAIR
Jika
Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Hormat
Kami,
Tim Kuasa
Hukum Penggugat.
1.
GINDO
NADAPDAP, SH 4.
BONATUA PAKPAHAN, SH.,MH
2.
SARDION
SIHITE, SH 5.
GANDA PUTRA MARBUN, SH, MH
3.
NETTI HERAWATI
PASARIBU, SH